Jumat, 22 Agustus 2014

Teks Prosedur Kompleks Cara Pembuatan E-KTP

Nama : Fegi Vera Rosi
Kelas : Xl MIA 8
Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia
Sekolah : SMA N 2 Bandar Lampung


Teks Prosedur Kompleks Cara Pembuatan E-KTP

PROSES PEMBUATAN E-KTP



Pengertian dari e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidupNomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
E-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :
Syarat pengurusan :
  1. Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
  2. Menunjukan surat pengantar dari Kepala Desa.
  3. Mengisi formulir F.1.
  4. Foto Kopi KK.
  5. Asli KTP Lama
Proses pembuatan E-KTP :
    Pertama-tama,Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas. Lalu Pemohon mengambil nomor antrian,setelah itu Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.Ketika nomor antrian Pemohon dipanggil, Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
    Selanjutnya, Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database dan Petugas akan mengambil foto pemohon secara langsung.Setelah itu Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan.Lalu Petugas akan merekam sidik jari dan scan retina mata.
    Selanjutnya, Petugas akan membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.Setelah itu Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.

Catatan :
  1. Tidak boleh diwakilkan.
  2. Jika nomor antrian telah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak ditempat, maka akan dipanggil pada akhir nomor antrian sesuai dengan urutan nomor antrian atau mengganti nomor antri baru dengan menyerahkan nomor yang lama.